Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam
Halo sahabat Mas Dezta, selamat datang di kolom Ragam Pendapat by Mas Dezta. Pada artikel kali ini, saya akan membahas mengenai "Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam." Sejak dahulu, masyarakat sering kali berdebat mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat atas hari besar agama lain, seperti hari Natal, Nyepi, dan lainnya. Ada beberapa kelompok yang membolehkannya, namun tidak sedikit juga yang melarang. Terjadinya perbedaan ini dikarenakan tidak adanya ayat Al-Qur'an atau hadits yang menjelaskan mengenai hal ini. Oleh karena itu, hal seperti ini dimasukkan kedalam kategori ijtihadi. Boleh Sebagian 'Ulama seperti Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fa...