Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam
Halo sahabat Mas Dezta, selamat datang di kolom Ragam Pendapat by Mas Dezta. Pada artikel kali ini, saya akan membahas mengenai "Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam."
Sejak dahulu, masyarakat sering kali berdebat mengenai boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat atas hari besar agama lain, seperti hari Natal, Nyepi, dan lainnya. Ada beberapa kelompok yang membolehkannya, namun tidak sedikit juga yang melarang. Terjadinya perbedaan ini dikarenakan tidak adanya ayat Al-Qur'an atau hadits yang menjelaskan mengenai hal ini. Oleh karena itu, hal seperti ini dimasukkan kedalam kategori ijtihadi.
Boleh
Sebagian 'Ulama seperti Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa', Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa'id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lainnya memboleh ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain. Mereka berpedoman pada Al-Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya atau mengusirnya. Nah, mengucapkan selamat atas hari besar non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim. Dengan demikian, boleh hukumnya melakukan hal demikian.
'Ulama yang memperbolehkan juga menjadikan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang berbunyi: "Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, maka ayahnya berkata: 'taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).' maka anak itupun masuk Islam. Lalu nabi Keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang menyelamatkannya dari neraka." Dalam hadits itu, Nabi Muhammad memberikan teladan kepada umatnya agar berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi mereka. 'Ulama yang membolehkan menilai hal itu sebagai bentuk berbuat baik kepada non-Muslim. Kelompok ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-Muslim bukan berarti mengakui apa yang dipercayai mereka, namun lebih ke penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.
Tidak Boleh
Sebagian 'Ulama yang mengharamkan diantaranya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Haqil, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan lainnya berpedoman pada sejumlah dalil, salah satunya adalah Al-Qur'an Surat Al-Furqon ayat 72: "Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." Kelompok ini menafsirkan ayat diatas bahwa ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga adalah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sementara Muslim yang memberikan ucapan selama atas hari besar agama lain dianggap sama dengan memberikan kesaksian palsu dan menganggap membenarkan keyakinan atas hari raya mereka. Sebagai konsekuensinya, Ia tidak akan mendapatkan martabat yang tinggi di Surga. Karena itulah mereka mengharamkan ucapan selamat atas hari raya non-Muslim. Mereka juga menggunakan hadits riwayat Ibnu Umar untuk menguatkan argumentasinya. Hadits itu berbunyi "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." Hadits ini sangat populer dan sering digunakan untuk mengkafirkan umat Islam yang menyerupai non-Muslim. Hadits ini juga dipakai dalam menghukumi Ucapan Selamat atas hari besar agama lain. Bagi 'Ulama yang mengharamkan, seorang Muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lain berarti dia menyerupai tradisi tersebut dan termasuk dari kaum itu. Oleh karena itu, haram hukumnya memberikan ucapan selamat atas hari besar agama lain karena dianggap ikut serta dalam menysyiarkan ajaran orang-orang kafir. Padahal Allah tidak meridhai para hambanya yang kafir.
Kesimpulan
Saling menghormati karena sifatnya Ijtihadi, maka hukumnya memberi selamat hari raya non-Muslim tidak Mutlak haram dan juga tidak mutlak boleh. Perbedaan seperti ini yang membuat setiap muslim tidak bisa diseragamkan hukumnya dalam hal mengucapkan selamat atas hari besar agama lain, maka jangan sampai ada satu pihak yang mengklaim benar dan yang lain salah. Alangkah baiknya kalau kita saling mengormati dengan pilihan masing-masing, tanpa harus memaksakan kehendak orang lain. Apalagi mengkafirkan mereka yang tidak sependapat dengan kita. Wallahu 'Alam