Kenapa Rambut Pria Indonesia harus Pendek? Ini Asal Usulnya
Halo sahabat Mas Dezta, Membaca judul diatas, tentu kita tidak asing dengan peraturan yang berbunyi bahwa “Rambut untuk Pria harus pendek dan tidak menutupi kuping,” di setiap instansi baik instansi pendidikan (sekolah), instansi pemerintahan (pegawai negara) dan banyak tempat lainnya. Namun, yang harus diperhatikan, bagaimana kebijakan ini dapat tercipta? Mari kita bahas.
Ini bermula pada masa orde baru, alasannya kali itu pemerintah menganggap bahwa anak muda Indonesia harus dibentuk menjadi anak yang patuh kepada orang tua, seperti konsep Keluarga Jawa. Hal ini mulai terjadi sejak dekade pertama Orde Baru, dimana semua media di Jakarta mulai memberitakan hal ini, sehingga terjadi razia di jalan-jalan dengan bantuan para militer. Karena pada saat itu dunia sedang berada pada budaya demam hippies. Mereka menyalurkan kebebasan dengan cara membiarkan rambut gondrong, celana cutbrai dan pakaian kedodoran, hal ini bertentangan dengan visi pakem Orde Baru.
Sehingga, institusi pemerintahan memberikan peraturan secara tertulis tentang larangan rambut gondrong, lalu dilanjutkan pada kebijakan rambut gondrong yang disampaikan oleh Pangkopkamtib Jendral Soemitro pada tahun 1973 di Stasiun TVRI. Sebenarnya, sebelum keputusan resmi ini banyak razia rambut panjang yang dilakukan seperti terjadi pada 8 Desember 1966 di Stasiun Tanah Abang, para pemuda di razia rambutnya lantaran model rambutnya seperti The Beatles.
Dampak dari kebijakan rambut gondrong ini adalah terjadinya penyuluhan di seluruh Indonesia sampai tingkat RT tentang rambut gondrong ini, bahkan kantor pelayanan administrasi publik melarang siapapun orang yang berambut panjang untuk mengurus adminsitrasinya, bahkan para mahasiswa yang paham dengan masalah ini, berbondong-bondong melayangkan protes kepada pemerintah dengan dalih “isu ketimpangan” yang terjadi di daerah-daerah. Bahkan, hingga sekarang pun peraturan tersebut masih dilakukan di Indonesia.